Pengaturan rahasia Bank
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998. Dalam kerangka
perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun Undang-undang No. 10
Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998′) hanya merupakan revisi,
bukan
mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang Perbankan lama, namun dilihat
dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya mencakup penyehatan secara
menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan bank secara individual.
Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup luas, yang dapat
mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan nasional.
Sanksi atas
Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
Sanksi Pelanggaran
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang
diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan
meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.
Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank,
maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan
dari BI berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan
tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan
sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 47A. Pasal
52 yaitu sebagai berikut:
A.
Sanksi Pidana
1.
Di dalam pembukaan rahasia bank
untuk kepentingan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin
tertulis dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak
terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
2.
Anggota dewan komisaris, direksi,
pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja membuka rahasia bank
dimana tidak melalui prosedur yang ada, diancam dengan pidana
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
3.
Anggota
dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan atau memberikan rahasia bank dimana telah ditempuh prosedur
sebagaimana telah diuraikan diatas, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
B.
Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut diatas, untuk
setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin
usaha bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan atau menambah
sanksi administratif sebagai berikut:
a.
Denda uang;
b.
Teguran tertulis;
c.
Penurunan tingkat kesehatan bank;
d.
Larangan untuk turut serta dalam
kegiatan kliring;
e.
Pembekuan kegaiatan usaha tertentu,
baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f.
Pemberhentian pengurus bank dan
selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap
dengan persetujuan Bank Indonesia;
g.
Pencantuman anggota pengurus,
pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;
Bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sumber :
www.unjabisnis.net/rahasia-bank-dan-sanksi-sanksi-administratif-pelanggaran-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar