Jenis dan
Bentuk Koperasi
1.
Jenis Koperasi
· Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa :
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
- Koperasi Pertanian :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap
,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang
mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
- Koperasi Perikanan :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat
produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan
· Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian (konsumsi) :
koperasi
yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
- Koperasi Penghasil (Produksi) :
koperasi
yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
- Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi
yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12/1967
· Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen
karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
· Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer : dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
- Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
- Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
- Koperasi Induk : koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum
· Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
· Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari
orang-orang.
- Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar