Senin, 28 Oktober 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis dan Bentuk Koperasi
1.         Jenis Koperasi

·   Menurut PP No. 60/1959

-  Koperasi Desa : 
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).

-  Koperasi Pertanian :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

-    Koperasi Peternakan :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

-    Koperasi Perikanan :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

-    Koperasi Kerajinan/Industri :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan


·   Menurut Teori Klasik

-  Koperasi pemakaian (konsumsi) :
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

-  Koperasi Penghasil (Produksi) :
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

-  Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
·   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     Bentuk Koperasi

·   Sesuai PP No. 60/1959

-  Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

-  Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum

-  Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum

-  Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum

·   Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·   Koperasi Primer dan Sekunder
-    Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
-    Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar