Senin, 28 Oktober 2013

Pola Manajemen Koperasi



POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi

  • Paul Hubert Casselman:
“Cooperation is an economic system with social content.” (Buku: The Cooperative Movement and some of its Problems). Artinya, koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya.

  • Stoner
Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar tercapai tujuan organisasi.

  • Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
Empat unsur perangkat yang terlibat dalam koperasi:
-          Anggota
-          Pengurus
-          Manajer
-          Karyawan (merupakan penghubung antar manajemen dan anggota pelanggan)
  • UU NO.25/1992
Tiga unsur perangkat koperasi:
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Rapat Anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22}
( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum Koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan       Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun       buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas Pengurus:
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
  pengawas.

Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota
sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

Pengawas

Tugas Pengawas
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawasan berfungsi sebagai Pengawasan dan Pemeriksa.

Wewenang Pengawas
-  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
-  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas Manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.

Fungsi Manajer :
-   Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
-   Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
-   Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala

keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative.
Wewenang Manajer adalah mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

Source:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar