POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen & Perangkat
Organisasi
- Paul Hubert Casselman:
“Cooperation
is an economic system with social content.”
(Buku: The Cooperative Movement and
some of its Problems). Artinya, koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan
pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya.
- Stoner
Perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha anggota organisasi dan penggunaan sumber
daya organisasi lainnya agar tercapai tujuan organisasi.
- Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
Empat unsur perangkat yang terlibat
dalam koperasi:
-
Anggota
-
Pengurus
-
Manajer
-
Karyawan (merupakan penghubung antar manajemen dan anggota pelanggan)
- UU NO.25/1992
Tiga unsur perangkat koperasi:
-
Rapat anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal
22}
( 1 ) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam
Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah
Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum Koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan
pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga
orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas Pengurus:
- Memimpin organisasi dan kegiatan
usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota
sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang
disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Pengawas
Tugas Pengawas
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
Pengawasan berfungsi sebagai Pengawasan
dan Pemeriksa.
Wewenang Pengawas
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga
profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Tugas Manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas.
Fungsi
Manajer :
- Sebagai pemimpin tingkat
pengelola,
- Merencanakan kegiatan
usaha, kepegawaian dan keuangan,
- Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala
keuangan dalam upaya mengatur, membina
baik yang bersifat tehnis maupun administrative.
Wewenang Manajer adalah mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus
melalui Ketua.
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar