Konsep Koperasi
I. Pendahuluan
1. Pengertian koperasi secara umum
Menurut Undang – Undang Dasar
Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang
seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan
dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri,
saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari
hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan
kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
2. Struktur Koperasi
Didalam struktur perkoperasian
terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu
koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas pokok dari masing – masing
elemen tersebut :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi –
fungsi antara lain :
1. Menetapkan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum
koperasi
3. Memilih, mengangkat dan
meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4. Menetapkan dan mengesahkan
rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus
dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5. Mengesahkan laporan pertanggung
jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha
koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi
Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama
koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat
anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat
organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan
dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang
hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
II Konsep Koperasi Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
- Konsep koperasi barat
Koperasi adalah o0rganisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
- Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri
yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan
dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Macam – macam aliran dalam koperasi
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang
berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran
ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi
kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena
kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang
efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
III.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada
tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.
Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14
Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini
juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang
No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti
dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
IV. Kesimpulan
Kesimpulanya,
bahwa koperasi di Indonesia adalah badan usaha yang fungsinya untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar