Senin, 28 Oktober 2013

Sanksi Atas Pelanggaran Aturan bank




Pengaturan rahasia Bank


Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998. Dalam kerangka perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998) hanya merupakan revisi,

bukan mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang Perbankan lama, namun dilihat dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya mencakup penyehatan secara menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan bank secara individual. Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup luas, yang dapat mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan nasional.

Sanksi atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank

Sanksi Pelanggaran

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 47A. Pasal 52 yaitu sebagai berikut:

A.     Sanksi Pidana

1.    Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

2.    Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja membuka rahasia bank dimana tidak melalui prosedur yang ada, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

3.    Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan rahasia bank dimana telah ditempuh prosedur sebagaimana telah diuraikan diatas, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

B.   Sanksi Administratif

Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut diatas, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut:

a.      Denda uang;
b.      Teguran tertulis;
c.       Penurunan tingkat kesehatan bank;
d.      Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e.      Pembekuan kegaiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f.        Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g.      Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;
Bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Sumber :
www.unjabisnis.net/rahasia-bank-dan-sanksi-sanksi-administratif-pelanggaran-bank.html

Seminar Education Show

Seminar Educational Talk Show



Pada Seminar ini, Seminar Educational Talk Show dengan tema "Knew The Strategy and Chase The Banefit" yang diselenggarakn oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas unadarma pada tanggal 11 april 2013.

Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis dan Bentuk Koperasi
1.         Jenis Koperasi

·   Menurut PP No. 60/1959

-  Koperasi Desa : 
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).

-  Koperasi Pertanian :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

-    Koperasi Peternakan :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

-    Koperasi Perikanan :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

-    Koperasi Kerajinan/Industri :
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan


·   Menurut Teori Klasik

-  Koperasi pemakaian (konsumsi) :
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

-  Koperasi Penghasil (Produksi) :
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

-  Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
·   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     Bentuk Koperasi

·   Sesuai PP No. 60/1959

-  Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

-  Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum

-  Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum

-  Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum

·   Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·   Koperasi Primer dan Sekunder
-    Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
-    Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.


Referensi :