Politik berasal dari bahasa Belanda politiek
dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa
Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan
negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara)
dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan
dengan polisi kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan
politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
1. Politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
2. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu
antara lain:- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kenijakan publik.
Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi
lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau
Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa
pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku
yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk
menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa
formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola
dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa
yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu
(sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga
demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan
seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan
menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui
proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan
demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan
atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi,
umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang
terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan
kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat
biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak
untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan
perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong
terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena
diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa
dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara
untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu
lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk
membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber
menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni
kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari
karisma.
Perilaku politik
Perilaku politik atau (Inggris:Politic
Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna
memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok
diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan
perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
- Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
- Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
- Ikut serta dalam pesta politik
- Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
- Berhak untuk menjadi pimpinan politik
- Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang
didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan
untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut
konferensi Montevideo pada tahun 1933
REF :
Google, Blogspot
http://politik.kompasiana.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar