Pembangungnan
Koperasi di Negara Berkembang
A.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Ciri utama perkembangan koperasi di
Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
a. Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
b. Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
c. Perusahaan baik milik negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas
kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
B.
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi (Mencari Determinan)
Sejarah
kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya
berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit
seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang
pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika
koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa
pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati
garis kemiskinan.
Contoh
pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada
sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai
pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini
menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai
produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan
koperasi.
Pada
akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan
suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak
dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan
ekonomi anggota.
C.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak
103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.
Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami
peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami
perkembangan yang cukup menggembirakan.
Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi
yang melalui koperasi.
D. Koperasi Dalam Era
Otonomi Daerah
Implementasi
undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi
dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi
akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah
dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi.
Karena
azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan
mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk
memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting.
Dengan
demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk
pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini.
Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur
daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.